-->

PERMENDIKBUD Nomor 84 tahun 2014

PERMENDIKBUD Nomor 84 tahun 2014 - Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:

a. persyaratan administratif; dan
    - fotokopi identitas pendiri;
    - surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
    - susunan pengurus dan rincian tugas;
b. persyaratan teknis.
    - hasil penilaian kelayakan;
    - Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
    - Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

[vc_button title="DOWNLOAD" target="_self" color="default" size="default2" href="https://goo.gl/wcrZu9"] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014

0 Response to "PERMENDIKBUD Nomor 84 tahun 2014"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel