PERMENDIKBUD Nomor 84 tahun 2014
PERMENDIKBUD Nomor 84 tahun 2014 - Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
- fotokopi identitas pendiri;
- surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
- susunan pengurus dan rincian tugas;
b. persyaratan teknis.
- hasil penilaian kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
[vc_button title="DOWNLOAD" target="_self" color="default" size="default2" href="https://goo.gl/wcrZu9"] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014
0 Response to "PERMENDIKBUD Nomor 84 tahun 2014"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini