PERMENDIKBUD NO 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERMENDIKBUD NO 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN - Melihat.net |
PERMENDIKBUD NO 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH - Penyelengaraan sistem kredit semester pendidikan dasar dan menengah, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan ( )
Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel;
b. keunggulan;
c. maju berkelanjutan; dan
d. keadilan.
Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya
Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerapan SKS oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
0 Response to "PERMENDIKBUD NO 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini