-->

Juknis Bantuan Operasianal Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

 Juknis Bantuan Operasianal Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu prioritas kebijakanan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. Untuk menduku ng perluasan layanan harus ditunjang dengan ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan , kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini , dan dukungan penyelengga raan PAUD dari Pus at, Daerah , serta masyarakat.

Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pe nyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala b iaya untuk memperoleh layanan PAUD . Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Pen yelenggaraan (BO P ) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan

2 Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) kepada penyelenggara satuan PAUD yang m emiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit . Program BO P bertujuan untuk me ringankan biaya pendi dikan bagi anak tidak mampu , agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu . Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Ba ntuan Operasional Pe nyelenggaraan PAUD , maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pen yelenggaraan PAUD [BOP - PAUD].

1. Biaya operasional adalah rata - rata biaya pelaksanaan pembelajaran. Termasuk dalam Biaya Operasional adalah bahan atau peral atan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung berupa pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PAUD. 
2. Biaya personal adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran se cara teratur dan berkelanjutan.
3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP - PAUD) bantuan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD.


Juknis Bantuan Operasianal Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016

0 Response to " Juknis Bantuan Operasianal Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2016"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel