-->

[SIMPATIKA] Panduan Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4


[SIMPATIKA] Panduan Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4
[SIMPATIKA] Panduan Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4
[SIMPATIKA] Panduan Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 - Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama.

Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :

  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
    simpatika ptk
  3. Akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah ini, klik tombol Ajukan Ijin Belajar bila Anda telah/sedang menempuh masa penyesuaian kualifikasi pendidik yang disyaratkan agar tetap menjadi / berfungsi sebagai guru. Atau klik tombol Tetap Jadi Staff jika Anda belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.
    ajukan ijin belajar
  4. Selanjutnya silakan update data rinci Anda pada kualifikasi pendidik

0 Response to "[SIMPATIKA] Panduan Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel