Juknis Bantuan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK
Juknis Bantuan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK |
Juknis Bantuan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK - Kebijakan pokok Direktorat Pembinaan SMK mengacu pada tujuan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota.
Tujuan strategis tersebut akan dicapai melalui program dan kegiatan secara bertahap sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2014-2019. Pada tahun anggaran 2016, pendanaan Program Pembinaan SMK dialokasikan melalui yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Program Bantuan yang dialokasikan melalui dana yang ada di LPMP akan disampaikan melalui bantuan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Induk Klaster dan Institusi terkait dalam bentuk uang atau barang/jasa. Petunjuk Teknis (Juknis) ini memuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak- pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, SMK, atau Institusi terkait untuk memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pemikirannya dalam pembuatan Petunjuk Teknis ini. Apabila dalam Petunjuk Teknis ini masih terdapat kekurangan atau kekeliruan, maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
| Aplikasi Pembuat Soal Pilihan Ganda dan Isian
0 Response to "Juknis Bantuan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini