ALHAMDULILLAH...!! SEBANYAK 439 RIBU PEGAWAI HONORER BERPELUANG BESAR MENJADI PNS
SUARA PGRI.com - Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan akan menjadi payung hukum untuk pengangkatan pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi mereka.
"Tentu mereka sangat rentan mendapat diskriminasi dan kesewenang-wenangan". ujarnya.
’’Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ tuturnya.
Legislator asal Madiun, Jatim tersebut menyatakan, untuk melindungi hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam revisi tersebut, bakal dicantumkan ketentuan pengangkatan pegawai honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya payung hukum untuk mengangkat mereka,’’ jelasnya.
Arif juga mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS.
Tetapi, hingga sekarang, mereka belum juga menjadi PNS. Pegawai-pegawai itulah yang akan menjadi fokus perhatian dengan tetap melakukan proses verifikasi dan validasi.
’’Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,’’ imbuhnya.
Politikus PDIP itu juga menyatakan, setelah pengangkatan seluruh pegawai honorer sebagai PNS, tidak boleh lagi ada pejabat mempekerjakan pegawai honorer. Yang ada hanya PNS.
’’Dengan aturan tersebut, tidak akan muncul lagi persoalan pegawai honorer yang sudah lama tidak terselesaikan,’’ ujar Arif.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menambahkan, DPR sangat serius mengatasi persoalan pegawai honorer. Selama ini banyak pengaduan yang masuk terkait nasib mereka yang tidak jelas.
’’DPR tidak tinggal diam, tetapi mencari solusi yang tepat. Yaitu, merevisi undang-undang,’’ pungkasnya.
Menurut Lukman, sebenarnya yang lebih berkompeten dalam birokasi adalah pemerintah.
Seharusnya pemerintah yang mengajukan revisi undang-undang tersebut. Namun, saat ini revisi Undang-Undang ASN sudah disahkan menjadi inisiatif DPR.
Oleh karena itu, pemerintah bisa melakukan kajian terhadap usul tersebut. ’’Ini sudah disetujui dan kami harus ikut,’’ ungkapnya.
Lukman juga menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam, bahkan punya peluang untuk menolak usulan tersebut.
Namun keputusan akhir akan ditentukan dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Sebab, parlemen tidak bisa sendirian membahas undang-undang.
Sementara itu, Ketua Forum Bidan Desa PPT Indonesia Lilik Dian Ekasari menyatakan, pihaknya sangat mendukung rencana pengangkatan pegawai honorer.
Banyak sekali bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang nasibnya tidak jelas. Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi sampai sekarang masih sebagai pegawai tidak tetap.
Dia mengungkapkan, tahun lalu terdapat 42.245 orang yang mengikuti computer assisted test (CAT).
’’Kami mendesak pemerintah segera mengumumkan CPNS bidan desa,’’ terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Lilik juga menjelaskan, persoalan pegawai honorer kadang menjadi ladang pungli bagi oknum pejabat.
Berkali-kali bidan desa menjadi korban pungli saat perpanjangan kontrak kerja. Dia yakin, jika mereka diangkat menjadi PNS, tidak ada lagi praktik melanggar hukum itu.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA
sumber : fajar.co.id
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "ALHAMDULILLAH...!! SEBANYAK 439 RIBU PEGAWAI HONORER BERPELUANG BESAR MENJADI PNS"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini