-->

BERIKUT INI PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 TENTANG USBN DAN SYARAT KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

MKKS - Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).


Mata pelajaran yang akan diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa, setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.

Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Adapun syarat-syarat lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 USBN dan US adalah sebagai berikut

1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.

Silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan DISINI


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "BERIKUT INI PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 TENTANG USBN DAN SYARAT KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel