Kisi-kisi dan POS USBN SMP,SMA,MA,SMAK,SMK,SMTK 2017
KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0271/SKEP/BSNP/I/2017
TENTANG
KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
[ads-post]
Kisi-kisi dan POS USBN SMA,MA,SMAK,SMK,SMTK 2017
| Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0271/SKEP/BSNP/I/2017 tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP SMA SMK SMA SMTK Tahun Pelajaran 2016/2017
POS USBN SMA,MA 2017
| POS USBN SMA,MA,SMAK,SMK,SMTK 2017Kisi-kisi SOAL USBN SMP 2017
| Kisi-kisi SOAL USBN SMP 2017 Lengkap| Kisi-kisi SOAL USBN SMP 2017 IPS Kurikulum KTSP
Kisi-kisi SOAL USBN SMP Mapel Agama 2017
Kisi-kisi SOAL USBN SMA,MA 2017
| Kisi-kisi SOAL USBN 2017 MATA PELAJARAN PROGRAM STUDI SMA
Kisi-kisi SOAL USBN SMA/SMK Mapel Agama 2017
| Kisi-kisi SOAL USBN SMA/SMK 2017 Pendidikan Agama Khonghucu
| Kisi-kisi SOAL USBN SMA/SMK 2017 Pendidikan Agama Kristen
| Kisi-kisi SOAL USBN SMA/SMK 2017 Pendidikan Agama Kristen
Link Download Alternatif Kisi-kisi USBN SMA,MA Permapel
Kisi-kisi USBN SMA,MA Biologi
| Kisi-kisi USBN SMA,MA tahun 2017 Biologi Kurikulum KTSPKisi-kisi USBN SMA,MA Fisika
Kisi-kisi USBN SMA,MA Kimia
Kisi-kisi USBN SMA,MA Pkn
Kisi-kisi USBN SMA,MA Sejarah Umum
Kisi-kisi USBN SMA,MA Sosiologi
Kisi-kisi USBN SMA,MA Geografi
0 Response to "Kisi-kisi dan POS USBN SMP,SMA,MA,SMAK,SMK,SMTK 2017"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini