Mendikbud: Kebijakan Pendidikan Pusat-Daerah Tumpang Tindih
mkkssmatuba -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kebijakan Pendidikan Pusat-Daerah Tumpang Tindih. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
mkkssmatuba -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menilai masih banyak tumpang tindih kewenangan kebijakan pendidikan antara kementerian dan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Terjadi overlapping kebijakan pusat dan daerah. Bahkan sampai tidak ada yang mengurus untuk salah satu masalah pendidikan," kata Muhadjir setelah membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu, 25 Januari 2017.
Muhadjir menuturkan, setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan, kewenangan SMA/SMK dialihkan ke provinsi. Namun, bukan masalah pengalihan di undang-undang tersebut. Sebab, sejak lama sudah ada otonomi daerah, sehingga pendidikan menjadi kewenangan daerah itu. "Masalahnya sekarang belum ada dan belum jelas pembahasan mengenai pembagian tugasnya," ujarnya.
Selain itu, menurut Muhadjir, sampai sekarang tugas dan tanggung jawab yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota belum tertata dengan baik.
Fenomena yang terjadi, seluruh pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan. Bahkan masyarakat awam melihat semua tanggung jawab pendidikan berada di pemerintah pusat. Padahal sebenarnya tidak.
"Ini yang selama ini saya rasakan, mengenai masalah siapa yang bertanggung jawab untuk menangani sekolah-sekolah yang rusak. Dan masyarakat umum selama ini pandangannya kalau sudah urusan pendidikan, itu pasti kewenangan Kemendikbud," ujarnya.
(Baca Juga:
Menurut Muhadjir, RNPK yang berlangsung selama tiga hari sampai Jumat, 27 Januari 2017, ini bisa dijadikan kesempatan untuk membahas masalah tumpang tindih kewenangan tersebut. "Ada tawuran laporannya ke Kemendikbud, seharusnya ke tingkat dinas di daerahnya dulu," ucapnya, terkekeh. "Jangan semuanya diserahkan ke kami, selagi bisa ditangani di tingkat daerah."
Muhadjir berharap, panitia acara benar-benar bisa mengklasifikasikan dan mengidentifikasi masukan dari peserta yang dirumuskan menjadi beberapa masalah. Kemudian masalah tersebut dipertajam menjadi solusi yang disepakati bersama.
Terutama, ujar dia, masalah-masalah yang krusial, seperti sarana dan prasarana pendidikan. "Mana sih tanggung jawab, misalnya, tunjangan profesi guru PNS itu kan sudah masuk ke dalam DAK. Tapi non-PNS, yaitu guru yayasan sekolah swasta, tunjangan profesinya berada di Kemendikbud," katanya.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi tentang Kebijakan Pendidikan Pusat-Daerah Tumpang Tindih yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.mkkssmatuba.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War...Wab....
Sumber: tempo
0 Response to "Mendikbud: Kebijakan Pendidikan Pusat-Daerah Tumpang Tindih"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini