Mendikbud: Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat
mkkssmatuba -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu diseluruh pelosok negeri yang sama-sama berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang .simak informasi selengkapnya dibawah ini...
mkkssmatuba -- JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat pada 2017.
"Itu nanti ada Permen yang akan diterbitkan Kemedikbud," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (12/1).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebut, pada dasarnya sekolah diperbolehnya menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa. Tujuannya, yakni untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.
Muhadjir mengaku telah mengkonsultasikan penerbitan permen tersebut pada Mekopolhukam, Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemedikbud. "Dia (Wiranto) tak masalah asal resmi dan tak melanggar UU. Dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah, harus transparan," ujarnya.
(Baca Juga:
Muhadjir meminta pihak-pihak terkait agar cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama yang berkaitan dengan sekolah. Ia mengatakan, kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.
"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni yang sudah sukses," kata Muhadjir
Menurutnya, penghimpunan dana secara gotong royong akan berdampak positif bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Ia mengatakan, dana dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah.
"Kalau sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju," ucapnya.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.mkkssmatuba.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat untuk diketahui oleh masyarakat luas Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: republika
0 Response to "Mendikbud: Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini