-->

Perhatian! Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Murid, Laporkan ke Sini!

mkkssmatuba -- Assalamu’alaikum War......Wab.....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Murid, Laporkan ke Sini! .simak informasi selengkapnya dibawah ini...


mkkssmatuba -- Jakarta -Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombdsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombdsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Irjen Kemendikbud Daryanto. 


Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu 
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id 
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu. 

Foto: Infografis soal Komite Sekolah (Dok Kemendikbud)
"Beberapa sudah kita tengarai, biasanya ini pendekatan dari Irjen Kemendikbud ya. Begitu ada yang muncul, langsung kami lihat di lapangan. Kemudian kami langsung tracking begitu. Kalau kami bisa cek, kami bisa ceklah supaya nanti tidak kebablasan," jelasnya. 


Namun bila aksinya keterlaluan, pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tapi kalo ekstrem, saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber PungLl. Saya sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini (pungweeeeeeeee1gf23wtan liar) kemudian saya juga ke Irwasum (Irwasum Polri), beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting," tegasnya. 

Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjut Daryanto, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.

"Ya Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu. Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal. Kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong, apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu," paparnya. 


Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Nah, untuk melakukan audit itu, syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua, dia lihat faktanya. Nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya," jelasnya.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.mkkssmatuba.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat untuk diketahui oleh masyarakat luas Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: detik

0 Response to "Perhatian! Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Murid, Laporkan ke Sini!"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel