BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
SUARA PGRI.com - Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa :
1. Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
2. Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Silahkan unduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik selengkapnya DISINI
DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini