-->

BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

SUARA PGRI.com - Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan  mata  pelajaran yang diampu oleh guru.



Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa : 

1. Selama  dalam  proses  penyesuaian  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling  sedikit 24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka per minggu.
2. Bagi  guru  yang  terkena  dampak  perubahan  kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:


   a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
   b. sesuai  dengan  kualifikasi  akademiknya  meskipun sertifikat pendidiknya 
       tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
   c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.



Silahkan unduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2017 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik selengkapnya DISINI

DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel