FORMAT BOP 5 DAN 6 SESUAI JUKNIS BOP PAUD UNTUK SPJ OFFLINE DAN ONLINE
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Untuk pelaporan offline dibutuhkan BOP-05 dan BOP-06 dibawah ini adalah preview dari BOP-05 dan 06
Untuk pelaporan offline dibutuhkan BOP-05 dan BOP-06 dibawah ini adalah preview dari BOP-05 dan 06
Untuk lebih jelas dan lengkap bisa anda download di bawah ini:
Juknis BOP
Juknis BOP
0 Response to "FORMAT BOP 5 DAN 6 SESUAI JUKNIS BOP PAUD UNTUK SPJ OFFLINE DAN ONLINE"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini