-->

INI DIA JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMP TAHUN 2017

MKKS - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki  kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi  sosok panutan bagi siswa,  keluarga  maupun  masyarakat. 
Selaras dengan kebijakan  pembangunan yang meletakkan  pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis  dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.


Pada Era globalisasi ini menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain  untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan  berpengaruh positif  terhadap  peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerjanya.
Peningkatan kinerja dan prestasi  kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan juga kompetitif.

Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan  Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang yang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi akan mengalami penguatan. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,  masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan bahkan nasional.

Penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi akan dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat  sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat  provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pemilihan guru SMP berprestasi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat  provinsi, sampai  pada tingkat nasional, sehingga pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Persyaratan Peserta pemilihan guru SMP tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional,  terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Akademik:
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK.
  • Memiliki sertifikat pendidik.


2. Persyaratan Administratif:
  • Guru SMP yang mengajar di  sekolah  negeri  atau  swasta di  bawah binaan Kemendikbud serta  tidak sedang  mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang  dalam proses pengangkatan  sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  • Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  • Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun sebagai guru  secara terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon peserta,  yang  dibuktikan  dengan SK  calon pegawai  negeri  sipil  (CPNS) atau  SK  Pengangkatan  dari yayasan/pengelola  bagi  guru bukan pegawai negeri  sipil  (PNS)  dan  belum  pernah  menjadi  finalis  pemilihan  guru SMP  berprestasi  tingkat  nasional  dalam  5  (lima) tahun terakhir
  • melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan  dengan  fotokopi  SK  Kepala  Sekolah tentang  pembagian  tugas mengajar.
  • Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama  5  tahun  terakhir  yang dibuktikan  dengan surat Keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui oleh  kepala  dinas  pendidikan kabupaten/kota. 
  • Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
  • Melampirkan  penilaian  pelaksanaan  pembelajaran  dan  kinerja  guru yang  dilakukan oleh kepala  sekolah  dan  pengawas  sekolah  tahun terakhir  (format  terlampir  dalam dokumen portofolio).
  • Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
  • Melampirkan  Surat  Keputusan  Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi  guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi. 
  • Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi tentang hasil  seleksi    guru  berprestasi  tingkat    provinsi  untuk seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
  • Melampirkan  surat  keterangan    yang  menyatakan  bahwa  yang bersangkutan  belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
  • Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat nasional lainnya yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun yang  sama  yang diketahui kepala sekolah.
  • Apabila  terjadi  penggantian  finalis  tingkat  nasional,  maka penggantinya (peringkat II  atau III  tingkat  provinsi)  harus  menyertakan  rekomendasi dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
  • Menyusun portofolio  sesuai  contoh terlampir  dan  semua  dokumen portofolio  yang sudah diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio yang  diserahkan  kepada  panitia nasional  hasil  karya 5  (lima)  tahun terakhir.
  • Membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp. 6.000.-  dan  diketahui  oleh kepala  sekolah (format  terlampir).  Karya tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan guru SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
  • Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2016  atau penilaian  formatif  2017  dengan menggunakan  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan  Hasil PKG dan/atau  guru tugas  tambahan  lainnya berdasarkan  hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
  1. Rekap  Hasil  PK  Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang ditandatangani  oleh  Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
  2. Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
  3. Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
  4. Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
  5. Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator dan  Penilaian setiap kompetensi.
  • Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
  2. RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
  3. Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Dokumen Portofolio
  2. Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
  3. Tes Tulis
  4. PTK dan  Artikel Ilmiah
  5. Paparan artikel  ilmiah dan tanya jawab
Untuk informasi selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video  Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 KLIK DISINI


0 Response to "INI DIA JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMP TAHUN 2017"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel