-->

Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta

Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta

Guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tidak perlu risau.

Pasalnya, pemerintah tidak jadi memberlakukan kebijakan menarik guru PNS di sekolah swasta.

"Sesuai pembicaraan saya dengan Pak MenPAN-RB, guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tidak akan ditarik. Jadi kebijakannya belum diberlakukan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai membuka Rakor Informasi dan Humas Kemendikbud, Senin (13/2).

Kebijakan menarik guru PNS itu karena banyak sekolah kekurangan tenaga pendidik‎.

Namun, setelah ditelusuri jumlah guru di sekolah negeri mencukupi karena banyak kabupaten/kota yang mempekerjakan tenaga honorer.

"Jumlah guru kita mencukupi, jadi tidak usah menarik guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta," ucapnya.

Sebelumnya, ‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.

Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.

"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal.

Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.

"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.

Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai.

Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. (jpnn)

0 Response to "Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel