BERKAS PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN 1 TAHUN 2017
BERKAS PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
TRIWULAN 1 TAHUN 2017
Sebelum pencairan dana Tunjangan Profesi Guru dari daerah ke guru /pegawai yang sudah terdaftar dalam sistem Dapodik, guru / pegawai tersebut harus sudah valid dalam data Dapodik dengan Info PTK. Setelah sudah dinyatakan valid dan linear serta memenuhi syarat seperti pada gambar dibawah ini.
Maka selanjutnya adalah menunggu surat dari Dinas yang isinya adalah untuk mengumpulkan berkas-berkas Tunjangan Profesi Guru sebagai verifikasi dan validasi kelayakan untuk dicairkan dana TPG tersebut, surat tersebut seperti yang ada pada gambar dibawah ini.
Untuk berkas-berkas persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 adalah seperti yang tercantum pada gambar surat diatas, antara lain:
1. Daftar Nominatif guru penerima Tunjangan Profesi
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang pertama adalah Daftar Nominatif guru Penerima Tunjangan Profesi. Daftar Nominatif berisi tentang semua guru yang sudah sertifikasi secara kolektif. Kolom tersebut terdapat Nomor Urut, Nama Guru, NIP, Gaji Pokok per Januari, Kelas, Jumlah siswa yang diajarkan, Jumlah Jam mengajar, Kehadiran selama Tri Wulan Pencairan sera Usulan untuk dicairkan atau tidak dicairkan.
2. Foto Copy Daftar Hadir
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang kedua adalah Daftar Hadir Guru.Daftar hadir guru yang bersangkutan selama Tri Wulan, Misalkan Triwulan I (Januari, Februari,Maret) Triwulan II (April, Mei, Juni) Triwulan III (Juli, Agustus, September) Triwulan IV (Oktober, November, Desember)
3. Lampiran Foto Copy Surat cuti atau ijin tidak mengajar atau bekerja
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang ketiga adalah Lampiran Surat. Lampiran Surat ini adalah sesuai dengan Daftar Hadir, apabila pada Daftar Hadir terdapat guru tidak hadir karena alasan Sakit atau Ijin, harus disertakan surat tersebut. Surat Ijin dengan Surat Keterangan dari Dokter, Surat Ijin bisa anda buat seperti format dibawah ini.
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2017 yang keempat adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Sekolah dan langsung ditandatangani Kepala Sekolah dengan dibubuhi Stempel dan Materai 6000.
Untuk Daftar Nominatif dan Daftar Hadir harus mengetahui Pengawas SD.
Sekian dan Terima Kasih.
Sekian dan Terima Kasih.
SEMOGA BERMANFAAT...
Sumber : http://pdkbrebes.com/
0 Response to "BERKAS PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN 1 TAHUN 2017"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini