DANA BOS TIDAK BOLEH DIKELUARKAN UNTUK GAJI GTT/PTT
DANA BOS TIDAK BOLEH DIKELUARKAN UNTUK GAJI GTT/PTT. Pada juknis BOS Tahun 2017 menyatakan bahwa "Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima".
(baca juga artikel : Juknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017).
Dalam pernyataan pada Juknis BOS tersebut berarti adanya kewenangan dari pemerintah Daerah yang ikut berperan dalam pengalokasian dana BOS. Untuk itu setiap Satuan Pendidikan dianjurkan untuk membuat daftar penerima Honor GTT yang akan dikeluarkan dalam Dana BOS. Berikut format Daftar Usulan mendapat Honor dari Dana BOS Tahun 2017
(baca juga artikel : Juknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017).
Dalam pernyataan pada Juknis BOS tersebut berarti adanya kewenangan dari pemerintah Daerah yang ikut berperan dalam pengalokasian dana BOS. Untuk itu setiap Satuan Pendidikan dianjurkan untuk membuat daftar penerima Honor GTT yang akan dikeluarkan dalam Dana BOS. Berikut format Daftar Usulan mendapat Honor dari Dana BOS Tahun 2017
DOWNLOAD FILE
File diatas merupaka Daftar yang diajukan ke Dinas Pendidikan untuk diusulkan Mendapatkan Honor dari Dana BOS. Selama kita sudah mengirim daftar tersebut, maka GTT dan PTT yang ada di Satuan Pendidikan berhak untuk mendapatkan Dana Honor/Gaji dari BOS di Tahun 2017.
0 Response to "DANA BOS TIDAK BOLEH DIKELUARKAN UNTUK GAJI GTT/PTT"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini