PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)-SMA KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2017-2018
A.
Latar Belakang
Penyusunan Pedoman ini dimaksudkan memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah yang memenuhi syarat
tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel,
trasparan dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disamping itu pedoman ini bertujuan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan melalui pemanfaatan fasilitas/ sarana prasarana sekolah yang tersedia dengan obyektif untuk mencegah berbagai praktik yang tidak adil dalam penerimaan peserta didik baru. Hal ini terkait pula dengan memperhatikan daya tampung berbagai sekolah yang terbatas bila dibandingkan dengan calon peserta didik yang ingin masuk sekolah khususnya sekolah negeri.
Disamping itu pedoman ini bertujuan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan melalui pemanfaatan fasilitas/ sarana prasarana sekolah yang tersedia dengan obyektif untuk mencegah berbagai praktik yang tidak adil dalam penerimaan peserta didik baru. Hal ini terkait pula dengan memperhatikan daya tampung berbagai sekolah yang terbatas bila dibandingkan dengan calon peserta didik yang ingin masuk sekolah khususnya sekolah negeri.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun
pelajaran 2017/2018
pada jenjang SMA yang sepenuhnya diselenggarakan oleh
satuan
pendidikan dibawah kordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung diharapkan dapat
terlaksananya seoptimal mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana
tersebut di atas.
B. Dasar
Hukum
Dasar
hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 adalah:
1. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang
penyelenggaraan pendidikan, penggati PP
No. 17 Tahun 2010
3. Permendikbud nomor 20 tahun 2016 tentang SKL
4. Permendikbud nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
5. Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
6. Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
7. Permendikbud nomor 69 tahun 2013 tentang kerangka dasar
kurikulum 2013
8. Permendikbud nomor 15 tahun 2010 tentang SPM Sebagaimana
yang
9.
diperbaharui
dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2013
10. Permendikbud
Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP
11. Program kerja Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Propinsi
lampung tahun 2017.
C.
Tujuan
1. Penerimaan peserta didik
baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia
sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
2. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan akademik tinggi untuk melanjutkan dan
mengembangkan prestasinya pada satuan pendidikan yang diinginkan.
3. Memenuhi asas keadilan peserta didik.
4.
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dalam penerimaan peserta didik baru.
D.
Mekanisme Pendaftaran,
Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumaman kelulusan PPDB SMA Negeri
Kabupaten /Kota se-Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2017/2018 dilaksanakan secara on line maupun
of line tergantung pada kesiapan masing-masing sekolah dan calon peserta didik.
E.
Tehnik Seleksi
Tehnik seleksi ditempuh melalui 2 jalur sebagai berikut:
- Jalur Keluarga Kurang Mampu; adalah
jalur untuk mengakomodasi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu
yaitu siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Perlindungan
Sosial (KPS). Jalur khusus menampung sebanyak 30% dari jumlah siswa yang
diterima oleh satuan pendidikan.
Kemudian peserta didik yang diterima melalui jalur keluarga kurang
mampu ini berasal dari:
1) Maksimal 30% peserta didik berasal dari luar
Kabupaten/Kota.
2) Minimal 70% peserta didik berasal dari internal Kabupaten/Kota
- Jalur Umum/Reguler; adalah jalur untuk mengakomodasi peserta didik dari berbagai latar
belakang kemampuan baik akademik maupun kemampuan ekonomi. Jalur reguler/ umum menampung 70% dari jumlah peserta didik yang
diterima oleh satuan pendidikan. Kemudian peserta didik jalur reguler ini berasal dari:
1) Maksimal 30% peserta
didik berasal darli luar Kabupaten/Kota.
2) Minimal 70% peserta didik berasal dari internal
Kabuaoten/Kota
Untuk memperingkat
kemampuan peserta didik pada masing-masing jalur tersebut diperoleh dari Skor Prestasi
Siswa (SPS) dari jenjang pendidikan yang ditempuh sebelumnya. SPS yang dimaksud diperoleh dari penjumlahan Skor
Nilai Ujian Nasional (SNUN) dan Sekor Nilai Lomba (SNL) yang berupa Sertifikat/Piagam
dari lomba yang diselenggarakan Secara Berjenjang oleh Kementian Pendidikan
Nasional ( OSN, O2SN, FLS2N, Debat, OPSI dll) yang dimiliki calon peserta didik .
Penetapan SPS dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Skor Nilai
Ujian Nasional (SNUN), dengan pembobotan:
Nilai Ujian Nasional diberi skor 1 kali Nilai Ujian Nasional
untuk penilaian skala 10.
Sehingga SNUN(mak) = 40.
2. Skor Nilai Lomba (SNL) berupa Piagam/Sertifikat lomba OSN,
O2SN, FLS2N, Debat, OPSI atau lomba lain yang dilaksanakan secara berjejang
oleh Kementria Pendidikan Nasional, dengan pembobotan sebagai berikut:
1)
Tingkat Internasional
skor 40 untuk medali emas, 35 untuk medali perak, dan 30 untuk medali perunggu.
2)
Tingkat
Nasional skor 30 untuk medali emas, 25
untuk medali perak, dan 20 untuk medali perunggu.
3)
Tingkat Kabupaten/Kota skor 20 untuk medali emas, 15 untuk medali
perunggu, dan 10 untuk medali perak.
Sehinnga
SNL(mak) = 40
3. Skor Prestasi Siswa (SPS) =
SNUN + SNL.
Skor Maksimal SPS =
80
4.
Jika
terjadi kesamaan SPS bagi calon peserta didik peringkat terakhir yang akan diterima,
maka dilakukan peringkingan kedua, ketiga, keempat, dan kelima sampai dengan
ada perbedaan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran yang di-UN-kan,
yaitu: pertama Bahasa Indonesia; kedua Matematika; ketiga Bahasa Inggris, dan
keempat IPA.
Untuk memfasilitasi putra
dan putri pendidik dan tenaga kependidikan, serta calon peserta didik yang
bertempat tingggal di lingkungan sekolah di atur sebagai berikut:
1.
Anak
kandung pendidik dan tenaga kependidikan jenjang SMA dapat diterima tanpa melalui persyaratan
tersebut di atas pada Satuan Pendidikan di mana orang tua calon peserta didik
tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran
(AK) asli dan menyerahkan foto copynya.
2.
Calon
peserta didik yang berdomisili di RT-RT yang berbatasan langsung dengan Satuan Pendidikan berada, dapat diterima tanpa
melalui persyaratan tersebut di atas pada Satuan Pendidikan di lingkungan orang tua siswa tersebut bertempat tinggal, dengan
menujukkan keterangan berdomisili lebih dari 3 tahun tercantum pada Kartu Keluarga
(KK), dan menyerahkan foto copynya.
F.
Persyaratan
1.
Calon
peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran
2.
Formulir pendaftaran diambil langsung di satuan pendidikan tempat mendaftar.
3.
Menyerahkan fotocopy nilai UN yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.
4.
Calon peserta didik baru terhitung sampai dengan bulan Juli
2017 berusia tidak lebih 18 tahun.
5.
Calon peserta didik baru dapat diusulkan oleh sekolah asal secara kolektif atau secara individu dengan surat
pengantar dari sekolah.
6.
Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik yang
ditandatangani oleh kepala sekolah asal.
7.
Bagi calon peserta didik baru yang memiliki piagam atau sertifikat lomba yang diselenggarakan oleh Kementrian
Pendidikan dan Kebuadayaan Nasional RI dan Kementrian Agama RI agar melampirkan fotocopy piagam/sertifikat
yang telah dilegalisir oleh sekolah serta
menunjukkan aslinya kepada petugas pendaftaran.
8.
Bagi
calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar melampirkan
foto copy KIP atau KPS yang dilegalisir oleh satuan pendidikan tempat asal
siswa.
9.
Persyaratan dimasukkan kedalam stop map folio :
b.
Warna merah untuk jalur keluarga kurang mampu dari dalam kabupaten/Kota tempat
satuan pendidikan yang dituju.
c.
Warna Kuning untuk jalur keluarga kurang mampu dari luar kabupaten/Kota tempat
satuan pendidikan yang dituju.
d.
Warna Biru untuk jalur reguler/umum dari dalam kabupaten/Kota tempat satuan
pendidikan yang dituju.
e.
Warna Hijau untuk jalur reguler/umum dari luar kabupaten/Kota tempat satuan
pendidikan yang dituju.
G. Tempat Pelaksanaan
1. Tempat pelaksanaan pendaftaran di masing-masing satuan
pendidikan.
2.
Calon
peserta didik diperkenankan memilih maksimal 3
satuan pendidikan pada rayon yang sama.
3.
Satuan
pendidikan tempat calon peserta didik melakukan pendaftaran akan menjadi
pilihan satu (pertama), baru diikuti pilhan 2 dan pilihan 3 untuk satuan
pendidikan pada rayon yang sama.
H.
Waktu Pelaksanaan Pendaftaran
1. Pendaftaran :
tanggal 5 s.d 8 Juni 2017 Mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
2. Verifikasi data :
tanggal 9 sd 10 Juni 2017
3. Pengumuman :
tanggal 12 Juni 2017
4. Daftar Ulang :
tanggal 13-16 Juni 2017
5. Masa Orientasi siswa :
tnggal 13 – 15 Juli 201
6. Permualaan KBM :
tanggal 17 Juli 2017
7.
Bagi peserta
didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan
batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan
gugur menjadi calon peserta didik baru.
Format P.1.
FORMULIR
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)
SMA
KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
|
-
|
-
|
-
|
Nomop P1 Nomor P2 Nomor P3 Nomor Peserta)*)
NAMA CALON PESERTA DIDIK :
……………………………...………………
NISN :
..................................................................
NO. PESERTA UN SMP/MTs :
………………………………………………
JENIS KELAMIN :
………………………………………………
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR :
………………………………………………
NAMA IBU KANDUNG : ………………………………………………
NAMA ORANG TUA / WALI :
………………………………………………
ALAMAT SISWA :
………………………………………………
JUMLAH NILAI UN / SKHU :
………………………………………………
SEKOLAH ASAL :
………………………………………………
NO. TLP/HP YANG BISA DIHUBANGI : ……………………/………………………….............
SEKOLAH PILIHAN
PERTAMA (KE-1) :
………………………………………………................
SEKOLAH PILIHAN KEDUA (KE-2) :
………………………………………………
SEKOLAH PILIHAN KETIGA (KE-3) : ………………………………………………
DAFTAR SEKOLAH PILIHAN …**)
1.
|
SMA
Negeri ................
2.
SMA Negeri
................
3.
SMA Negeri
................
4.
SMA Negeri ................
5.
SMA Negeri ................
6.
SMA Negeri ................
7.
SMA Negeri ................
8.
SMA Negeri ................
9.
SMA Negeri ................
10.
SMA Negeri ................
11.
..................... Dst.
Mengetahui : .……..........…,
………Juli 2017
Orang Tua / Wali Pendaftar,
------------------------------- ------------------------------------
(Nama Terang ) (Nama
Terang )
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Catatan
:
- Pelaksanaan
pendaftaran dilaksanakan pada sekolah pilihan pertama (ke-1).
- Pendaftar
mengisi formulir sebanyak rangkap tiga (4 lembar): 1 lembar untuk sekolah pilihan pertama(ke-1), 1
lembar untuk sekolah pilihan kedua,
1 lembar untuk sekolah pilihan ke-3, dan 1 lembar untuk pendaftar
dibawa sebagai persyaratan daftar ulang.
- Untuk
sekolah pilihan diambil dari daftar sekolah yang tertera pada formulir.
- Formulir
pendaftaran, Ijazah dan SKHUN asli serta
1 lb foto copi diserahkan kepada sekolah pilihan pertama (ke-1), dan 1 lb
formulir pendaftaran, 1 lembar foto copy Ijazah dan SKHUN pada sekolah pilihan kedua (ke-2). 1 lembar foto copy
Ijazah dan SKHUN pada sekolah pilihan kedua (ke-3)
- *)Diisi
oleh panitia, nomor P1 disi nomor urut sekolah pilihan 1, nomor P2 diisi
nomor urut sekolah pilihan 2,dst.
- Nomor
Peserta diisi masing-masing sekolah penyelenggara mulai dari nomor 0001.
- **) lingkari nomor sekolah yang menjadi pilihan.
Petugas Pendaftaran
………………………….
NIP
0 Response to "PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)-SMA KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2017-2018"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini