-->

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri - Pemerintah menerbitkan keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Keputusan itu diambil demi efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut, libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 adalah sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama.

Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018:

Hari Libur Nasional:
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)

Daftar cuti bersama 2018 :
13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)

Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan berikut:

Demikian artikel Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

0 Response to "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel