ADK PER TANGGAL 12 JUNI 2015 DAN PETUNJUK PERBAIKAN MENGGUNAKAN ADK VERSI 1.2 UNTUK PENERBITAN SKTP GURU JENJANG DIKMEN (SMA DAN SMK)
Berdasarkan email dari Direktorat P2TK dikmen per tanggal 12
Juni 2015 , ada beberapa informasi yang perlu kita sampaikan tentang penerbitan
SK Tunjangan Profesi Guru Jenjang Dikmen ( SMA dan SMK )
Informasi tersebut antara lain :
- Kab.
Tulang Bawang yang data ADK nya masih bermasalah sehingga berakibat SK
Tunjangan profesinya belum bisa diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikmen,
agar SK Tunjangan profesinya bisa terbit mohon teman-teman guru bisa
memperbaiki data ADK nya menggunakan Aplikasi ADK versi 1.2 lewat operator
sekolah masing-masing
- Karena
disekolah masih menggunakan ADK versi 1.1 maka operator sekolah silahkan UNDUH / DOWNLOAD ADK versi 1.2 DISINI dan setelah
terunduh lakukan peng install an di computer bapak ibu ( ingat
aplikasi ADK harus ditaruh di drive C, sebelum update atau install versi
1.2 lakukan backup data ADK versi 1.1 bapak ibu terlebih dahulu )
- Bila
di kotak tertulis “ OK “ artinya datanya sudah benar, bila di kotak
tertulis “ CEK “ atau tidak ada keterangan (kosong) artinya datanya
dibagian itu masih salah CONTOH : “NAMA
SEKOLAH” OK : “INDUK SEKOLAH” OK : “NUPTK” OK : “NOPES” OK : “NRG” CEK :
“JAM LINIER” CEK . artinya data ADK dari guru
tersebut nama sekolah ok (benar), NUPTK ok (bener) NOPES ok (benar) , NRG
cek (salah) silahkan di cek dan di perbaiki, JAM LINIER Cek (salah) bisa
salah isi atau memang guru ybs mengajar mapel yang tidak linier dengan
sertifikatnya.
- Setelah
dilakukan perbaikan data lakukan backup ADK sekolah dan hasil backup ADK
sekolah segera kirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab Tulang
Bawang terakhir tanggal 20
Oktober 2015 (
Dibawa Pada Waktu Rapat)
- Mohon
perhatian bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih, baik di
jenjang dikmen maupun di luar dikmen tolong di koreksi lagi betul-betul
hasil ADK di masing-masing sekolah pastikan data bapak ibu guru sudah
benar dan tidak ada perbedaan
- Khusus
bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2007 dan 2008 yang SK Tunjangan
Profesinya belum keluar dikarenakan adanya perbedaan kode mapel
sertifikasi yang baru diwajibkan untuk melakukan konversi kode mapel yang
baru di LPTK dimana sertifikatnya diterbitkan ( sebelum ke LPTK diharap ke
seksi PPK bidang ketenagaan untuk minta pengantar ). TABEL KONVERSI PERUBAHAN KODE MAPEL SERTIFIKASI BISA
DIDOWNLOAD DISINI
- Bila
masih ada pertanyaan dan kesulitan silahkan segera koordinasi dengan
petugas di seksi pendidik an Kab. Tulang Bawang.
Catatan penting :- Hasil
back up ADK sekolah yang di kirim ke Dinas harus dan wajib menggunakan ADK
versi 1.2 jika ada yg melakukan pendataan di aplikasi versi 1.1 maka akan
menyebabkan eror data di kabupaten tersebut sehingga menghambat proses sk
di kabupaten/kota tersebut.
Atau dapat juga di unduh Di Sini- Kab.
Tulang Bawang yang data ADK nya masih bermasalah sehingga berakibat SK
Tunjangan profesinya belum bisa diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikmen,
agar SK Tunjangan profesinya bisa terbit mohon teman-teman guru bisa
memperbaiki data ADK nya menggunakan Aplikasi ADK versi 1.2 lewat operator
sekolah masing-masing
0 Response to "ADK PER TANGGAL 12 JUNI 2015 DAN PETUNJUK PERBAIKAN MENGGUNAKAN ADK VERSI 1.2 UNTUK PENERBITAN SKTP GURU JENJANG DIKMEN (SMA DAN SMK)"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini