-->

ADK PER TANGGAL 12 JUNI 2015 DAN PETUNJUK PERBAIKAN MENGGUNAKAN ADK VERSI 1.2 UNTUK PENERBITAN SKTP GURU JENJANG DIKMEN (SMA DAN SMK)



Berdasarkan email dari Direktorat P2TK dikmen per tanggal 12 Juni 2015 , ada beberapa informasi yang perlu kita sampaikan tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Jenjang Dikmen ( SMA dan SMK )
Informasi tersebut antara lain :
    1. Kab. Tulang Bawang yang data ADK nya masih bermasalah sehingga berakibat SK Tunjangan profesinya belum bisa diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikmen, agar SK Tunjangan profesinya bisa terbit mohon teman-teman guru bisa memperbaiki data ADK nya menggunakan Aplikasi ADK versi 1.2 lewat operator sekolah masing-masing
    2. Karena disekolah masih menggunakan ADK versi 1.1 maka operator sekolah silahkan UNDUH / DOWNLOAD ADK versi 1.2 DISINI dan setelah terunduh lakukan peng install an di computer bapak ibu  ( ingat aplikasi ADK harus ditaruh di drive C, sebelum update atau install versi 1.2 lakukan backup data ADK versi 1.1 bapak ibu terlebih dahulu )
    3. Bila di kotak tertulis “ OK “ artinya datanya sudah benar, bila di kotak tertulis “ CEK “ atau tidak ada keterangan (kosong) artinya datanya dibagian itu masih salah   CONTOH  : “NAMA SEKOLAH” OK : “INDUK SEKOLAH” OK : “NUPTK” OK : “NOPES” OK : “NRG” CEK : “JAM LINIER” CEK .     artinya data ADK dari guru tersebut nama sekolah ok (benar), NUPTK ok (bener) NOPES ok (benar) , NRG cek (salah) silahkan di cek dan di perbaiki, JAM LINIER Cek (salah) bisa salah isi atau memang guru ybs mengajar mapel yang tidak linier dengan sertifikatnya.
    4. Setelah dilakukan perbaikan data lakukan backup ADK sekolah dan hasil backup ADK sekolah segera kirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab Tulang Bawang terakhir tanggal 20 Oktober 2015 ( Dibawa Pada Waktu Rapat)
    5. Mohon perhatian bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih, baik di jenjang dikmen maupun di luar dikmen tolong di koreksi lagi betul-betul hasil ADK di masing-masing sekolah pastikan data bapak ibu guru sudah benar dan tidak ada perbedaan
    6. Khusus bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2007 dan 2008 yang SK Tunjangan Profesinya belum keluar dikarenakan adanya perbedaan kode mapel sertifikasi yang baru diwajibkan untuk melakukan konversi kode mapel yang baru di LPTK dimana sertifikatnya diterbitkan ( sebelum ke LPTK diharap ke seksi PPK bidang ketenagaan untuk minta pengantar ). TABEL KONVERSI PERUBAHAN KODE MAPEL SERTIFIKASI BISA DIDOWNLOAD DISINI
    7. Bila masih ada pertanyaan dan kesulitan silahkan segera koordinasi dengan petugas di seksi pendidik an Kab. Tulang Bawang.
    Catatan penting :
    1. Hasil back up ADK sekolah yang di kirim ke Dinas harus dan wajib menggunakan ADK versi 1.2 jika ada yg melakukan pendataan di aplikasi versi 1.1 maka akan menyebabkan eror data di kabupaten tersebut sehingga menghambat proses sk di kabupaten/kota tersebut.
    Atau dapat juga di unduh Di Sini


0 Response to "ADK PER TANGGAL 12 JUNI 2015 DAN PETUNJUK PERBAIKAN MENGGUNAKAN ADK VERSI 1.2 UNTUK PENERBITAN SKTP GURU JENJANG DIKMEN (SMA DAN SMK)"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel