GURU TIDAK DIBEBASTUGASKAN SEKALIPUN TIDAK NAIK PANGKAT LEBIH DARI 5 TAHUN
Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertaggal 2 Januari 2015
bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat
terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat
lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam
salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan
0 Response to "GURU TIDAK DIBEBASTUGASKAN SEKALIPUN TIDAK NAIK PANGKAT LEBIH DARI 5 TAHUN "
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini