31 Agustus 2016 Batas Validasi Data KIP DAPODIKDASMEN
31 Agustus 2016 Batas Validasi Data KIP DAPODIKDASMEN |
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:
1. | SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 10.360.614 KIP |
2. | SMP telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 4.369.968 KIP |
3. | SMA telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 1.367.559 KIP |
4. | SMK telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 1.829.167 KIP |
Jumlah | 17.927.308 KIP |
Pencetakan KIP didasarkan pada data hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah dicetak dan dikirimkan untuk dapat segera digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Dan untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016.
Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada berita ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Source (dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
0 Response to "31 Agustus 2016 Batas Validasi Data KIP DAPODIKDASMEN"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini