Cara Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Induk Negeri (Satminkal Negeri)
Cara Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Induk Negeri (Satminkal Negeri) |
Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
- Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
- Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
- Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
- Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
- Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
- Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
- Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
- Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
- Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, PTK mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
- Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
- Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
- Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
- Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
- Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
- Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepala Madrasah tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh kepada madrasah Anda.
- Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kepala Madrasah Anda.
0 Response to "Cara Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Induk Negeri (Satminkal Negeri)"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini