Mendikbud: Pungutan Pendidikan Merupakan Kewenangan Pemda
mkkssmatuba -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu diseluruh pelosok negeri yang sama-sama berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Mendikbud: Pungutan Pendidikan Merupakan Kewenangan Pemda .simak informasi selengkapnya dibawah ini...
mkkssmatuba -- JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penjelasan ini sekaligus menampik tuduhan bahwa pungutan pendidikan di sekolah merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan.
"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," kata Muhajir dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).
Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis.
(Baaca Juga:
Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Mendikbud.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi tentang Mendikbud: Pungutan Pendidikan Merupakan Kewenangan Pemda yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.mkkssmatuba.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat untuk Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: republika
0 Response to "Mendikbud: Pungutan Pendidikan Merupakan Kewenangan Pemda"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini