Keputusan Dirjen Pendis Tentang Kurikulum RA 2016
Keputusan Dirjen Pendis Tentang Kurikulum RA 2016 |
Keputusan Dirjen Pendis Tentang Kurikulum RA 2016 - KURIKULUM RAUDLATUL ATHFAL, BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3489 TAHUN 2016.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama). Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.
Keputusan Dirjen Pendis Tentang Kurikulum RA 2016
Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Atfhal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/ kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat
memungkinkan adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan keharusan yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.
| Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Tentang Kurikulum RA 2016
0 Response to "Keputusan Dirjen Pendis Tentang Kurikulum RA 2016"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini