Berkas yang Wajib Dikumpulkan Sebagai Persyaratan Sertifikasi Guru 2016
Berkas yang Wajib Dikumpulkan Sebagai Persyaratan Sertifikasi Guru 2016 ~ Bagi rekan-rekan yang namanya sudah tercantum sebagai peserta PLPG Sergur 2016, diharapkan mempersiapkan Berkas-Berkas sebagai Persyaratan Sertifikasi Guru 2016.
Sebaiknya Berkas tersebut dipersiapkan lebih awal, agar teman-teman benar-benar sudah siap dalam menghadapi PLPG 2016 (Siap diri dalam aspek profesional, dan siap kelengkapan dokumen sertifikasi guru).
Berikut beberapa berkas yang wajib dikumpulkan oleh peserta sertifikasi guru 2016 :
A. Persyaran Pemberkasan bagi Peserta Sertifikasi Guru Pola Portofolio (PF) 2016
1. Halaman sampul disisipkan dalam Format A1 yang sudah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
2. Daftar isi;
3. Instrumen portofolio, yang terdiri dari
2. Daftar isi;
3. Instrumen portofolio, yang terdiri dari
a. identitas peserta PLPG dan pengesahan
b. komponen portofolio yang telah diisi.
4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
- Kualifikasi Akademik
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pengalaman Mengajar
- Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
- Penilaian dari Atasan dan Pengawas
- Prestasi Akademik
- Karya Pengembangan Profesi
- Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
- Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
- Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
B. Persyaran Pemberkasan bagi Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG 2016
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG dan SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Format A1 yang sudah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru pola PF, PLPG, dan SG-PPG Tahun 2016
Berkas yang sudah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 5) dan pada setiap pergantian jenis Berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
Berkas yang sudah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 5) dan pada setiap pergantian jenis Berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
Kisi-Kisi PLPG 2016 ~ Klik disini
Daftar nama perserta, nomer peserta dan tempat PLGP sergur 2016 ~ Klik disini
Jadwal PLPG 2016 ~ Klik disini
0 Response to "Berkas yang Wajib Dikumpulkan Sebagai Persyaratan Sertifikasi Guru 2016 "
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini