AYO DAFTAR...!! PENERIMAAN CALON PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DAN TENAGA KERJA SOSIAL ANAK KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2017 BAGI LULUSAN S1 SOSIAL DAN NON SOSIAL (UNTUK 27 PROVINSI)
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka kebutuhan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kerja Sosial Anak (TKSA) sebagai pendamping Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) tahun 2017. Kementerian Sosial (KEMENSOS) RI akan merekrut calon Sakti Peksos/TKSA yang akan bertugas untuk melakukan pendampingan PKSA.
Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri, dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Sakti Peksos/TKSA yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendamping PKSA, pendamping Lembaga, Respon Kasus Anak serta tugas lain yang berhubungan dengan Perlindungan Anak.
B. Kebutuhan Sakti Peksos/TKSA dalam PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
Calon Sakti Peksos/TKSA yang dinyatakan lulus test tertulis dan wawancara akan ditempatkan di Kabupaten/Kota sebagai terlampir berikut ini :
C. PERSYARATAN UMUM DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
- Diutamakan berkedudukan dalam lembaga perlindungan sosial anak yang berlokasi di wilayah Kab/Kota yang akan ditugaskan, dibuktikan dengan surat keterangan lembaga, sertifikat praktikum dari perguruan tinggi dan identitas lainnya.
- Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain.
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
- Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
D. PERSYARATAN KHUSUS DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
1. Pendidikan DIV atau S1 Kesejahteraan Sosial (diutamakan);
2. Pendidikan S1 Bidang Sosial/Non Sosial;
3. Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2017).
E. SELEKSI DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
Seleksi dilakukan melalui tahap :
1. Seleksi Administratif Tanggal 6 – 17 Pebruari 2017.
2. Seleksi Tertulis dan Wawancara Tanggal 22-23 Pebruari 2017.
3. Pengumuman Lulus Tes tertulis dan wawancara Tanggal 1 Maret 2017.
F. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN SELEKSI DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
1. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 6 s.d 17 Februari 2017.
2. Pendaftaran Dilakukan secara Online.
3. Pengumuman waktu dan tempat seleksi tertulis dan wawancara akan diinformasikan kemudian.
G. LOKASI TES TERTULIS DAN WAWANCARA
H. PENGAJUAN LAMARAN
1. Mengisi Formulir Online di website http://www.pksa.online
2. Surat lamaran kerja ditujukan kepada Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, dengan melampirkan:
a. Scan Ijazah Terakhir;
b. Scan Transkrip Nilai;
c. Scan KTP;
d. Foto 4x6;
e. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah/PUSKESMAS;
f. Scan SIM C;
g. Scen BPJS;
h. Mencantumkan nomor HP;
3. Mengirimkan Berkas ke email: pksaonline@gmail.com dengah subyek “Rekrutmen 2017”
4. Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
5. Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat seleksi tertulis dan wawancara.
I. KETENTUAN TAMBAHAN
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus.
- Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
- Biaya selama mengikuti seleksi tertulis dan wawancara ditanggung sendiri.
- Kementerian sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan bagikan juga informasi ini untuk membantu rekan-rekan yang lain yang membutuhkan, terima kasih.
0 Response to "AYO DAFTAR...!! PENERIMAAN CALON PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DAN TENAGA KERJA SOSIAL ANAK KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2017 BAGI LULUSAN S1 SOSIAL DAN NON SOSIAL (UNTUK 27 PROVINSI)"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini