-->

INI DIA USULAN PGRI KEPADA PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH GURU HONORER

MKKSKetua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib guru honorer. Setelah kelola SMA/SMK beralih ke provinsi, sejumlah masalah menimpa honorer, mulai darir penggajian, guru, hingga sarana dan prasarana (Sarpras).
Dia juga menegaskan, untuk mengatasi masalah guru honorer pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga, pemerintah harus melakukan perekrutan guru honorer pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).


”Kan bisa rekrut CPNS diberikan kepada guru honorer, yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tentunya,” tutur Unifah Rosyidi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2).
Dia kemudian menambahkan, peran pemerintah daerah (Pemda) di sini dapat berkontribusi dengan mengangkat guru honorer menjadi guru tetap daerah. Hal tersebut, dilakukan karena ada larangan pengangkatan guru honorer dalam PP Nomor 46 Tahun 1982. 

”Jadi guru tetap daerah bisa mengangkat guru honorer. Dia diberikan gaji dari APBD, jumlahnya pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Pengangkatan guru tetap daerah, lanjut Unifah, dapat memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi guru. Sehingga, guru honor di daerah bisa mendapatkan tunjangan guru.

Lebih jauh lagi Unifah mengatakan, peningkatan prosentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat pula dialokasikan untuk pengangkatan guru honorer. Kendati dilarang, program tersebut bisa dilakukan melalui program pengembangan profesi guru. Hanya saja harus disertai dengan SOP yang jelas.
”Sebenarnya banyak kanal-kanal di pemerintah yang dapat diisi untuk mengatasi guru honorer di Indonesia,” ujarnya.

Pada program pemerintah guru terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), masih bisa mengatasi masalah guru honorer. Program tersebut, dapat mengangkat guru honorer di daerah dengan tetap mengedepankan nilai-nilai budaya daerah.
”Yang tahu nilai budaya di daerah, kan guru honorer di daerah. Kenapa program 3T tidak mengangkat guru honorer di daerah,” pungkasnya.

Baca Juga : 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengungkapkan, hingga saat ini masih ada dua provinsi yang belum rampung melakukan alih kelola, yakni provinsi Papua dan Papua Barat.
Ia menuturkan, alih kelola SMK/ SMA ke provinsi tidak berarti kabupaten/kota tidak bisa berkontribusi di dalamnya. Dan begitu juga sebaliknya, provinsi juga bisa berkontribusi pada tata kelola SD di kabupaten/kota.

”Alih kelola ini menimbulkan masalah kebutuhan guru, tapi itu wewenang pemda,” pungkasnya.
Terkait penggunaan dana BOS untuk guru honorer, menurut Didik Suhardi, pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena, agar tidak menimbulkan masalah baru. ”Kalau itu bisa, hanya guru honorer yang dialihkan, bukan guru magang,” jelasnya.

sumber : jawapos.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan terkait usulan dari PGRI dalam mengatasi masalah guru honorer. 
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, honorer, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "INI DIA USULAN PGRI KEPADA PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH GURU HONORER"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel