-->

Buku Pedoman Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017

Buku Pedoman Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017

Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 mempunyai tujuan sebagai berikut.
  1. sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 di wilayahnya.

Sasaran

Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2017 adalah sebagai berikut.
  1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru 
  2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) 
  3. Dinas Pendidikan Provinsi 
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  5. Kepala Sekolah 
  6. Guru 
  7. Masyarakat 

Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
1. alur sertifikasi guru;
2. sasaran peserta sertifikasi guru;
3. persyaratan peserta sertifikasi guru;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru; 5. prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan
6. jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG

  1. Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut. 
    • Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. 
    • Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55. 
  2. PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016. 
  3. Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG. 
  4. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3). 
  5. Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG. 
  6. Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN. 
  7. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri. 
  8. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN 
  9. Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah. 
  10. Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik. 
  11. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG. 
  12. UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon. 
  13. Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri. 

Persyaratan Peserta sertifikasi guru

  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut. 
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir). 
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun. 
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. 
  8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 
[ads-post]

Penetapan Peserta sertifikasi guru

Ketentuan Umum

a. Calon peserta sertifikasi guru 2017:

a. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1,
b. Guru yang mengikuti program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2017 c. Guru yang belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status:
  • Absen dengan alasan (ADA) 
  • Absen tanpa alasan (ATA) 
  • Belum memenuhi persyaratan (BMP) 
  • Gugur dengan alasan (GDA) 
b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2016 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman kemdiknas.swin.net.id.

d. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penghapusan calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru untuk dilakukan penghapusan oleh LPMP disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:

1) meninggal dunia;
2) sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas.
10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

e. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.

2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 sebagai berikut:
a. guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b. Guru yang mengikuti program keahlian ganda
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.
d. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.
Selengkapnya mengenai Buku Pedoman Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017

| Buku 1 Pedoman Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 [Link 1]

| Buku 1 Pedoman Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 [Link 2]

0 Response to "Buku Pedoman Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel