BANTUAN PERUMAHAN UNTUK PNS TAHUN 2017
BANTUAN PERUMAHAN UNTUK PNS TAHUN 2017. Bantuan Tabungan Perumahan adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank.
A. Persyaratan Umum
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
- Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
- PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy Perjanjian KPR(dilegalisir penerbit).
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
- Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
- Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
- Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
- Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
- BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
- Akad KPR di Bank Pelaksana.
- Realisasi di Bank Pelaksana.M
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
- Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
- PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.
- engisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, SK Kepangkatan terakhir, Foto copy Surat Perjanjian KPR dilegalisir oleh Bank Penerbit, dan Fotocopy Buku Tabungan
- Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat: BAPERTARUM-PNS Wisma Iskandarsyah Blok B2 B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
0 Response to "BANTUAN PERUMAHAN UNTUK PNS TAHUN 2017"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini