-->

10 Persyaratan INPASSING/Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016

Persyaratan INPASSING / Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016
 
Ini ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing). Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2016. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik

Berikut Persyaratan INPASSING / Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016:
  1. Pengantar dari kepala sekolah
  2. NUPTK
  3. Biodata, bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa menyesuaikan
  4. SK pengangkatan GTY dilegalisir dinas pendidikan setempat.
  5. Ijazah minimal S1dan harus dilegalisir, Kampus Akreditasi Minimal B
  6. SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir, dilegalisir dinas pendidikan setempat.
  7. Surat dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir .
  8. SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala lab, Kepala Perpus, Kepala Bengkel (Jika Ada)
  9. Foto Copy sertifikat pendidik (jika ada)
  10. NRG (Jika Ada)
Berkas dikirim memlalui Via POBOX 1050 JKS 12010
u.p. Direktur pembinaan guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud

Sumber Surat:

0 Response to "10 Persyaratan INPASSING/Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel