Permendikbud No.75 Tahun 2016 Larang Komite Sekolah Tarik Pungutan
mkkssmatuba -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu diseluruh pelosok negeri yang sama-sama berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Permendikbud No.75 Tahun 2016 Larang Komite Sekolah Tarik Pungutan. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
mkkssmatuba -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Melainkan untuk memperjelas peran komite sekolah.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” kata Menteri Muhadjir, Jumat (20/1).
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ucapnya.
(Baca Juga:
Ditambahkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.
Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tandas Chatarina.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi tentang Permendikbud No.75 Tahun 2016 Larang Komite Sekolah Tarik Pungutan yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.mkkssmatuba.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat untuk diketahui oleh masyarakat luas Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: jpnn
0 Response to "Permendikbud No.75 Tahun 2016 Larang Komite Sekolah Tarik Pungutan"
Post a Comment
Silahkan beri Komentar disini