-->

Kemendikbud Gelontorkan Rp.100 M untuk Organisasi Guru

mkkssmatuba -- Assalamu’alaikum War.... Wab/....Bapak/Ibu diseluruh pelosok negeri yang sama-sama berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kemendikbud Gelontorkan Rp.100 M untuk Organisasi Guru. simak informasi selengkapnya dibawah ini...


mkkssmatuba -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menepati janji untuk memberikan dana bantuan kepada organisasi guru di daerah. Organisasi sasaran pemberian dana itu adalah kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, anggaran yang disiapkan menyasar 2.669 unit kelompok kerja di seluruh Indonesia. Dengan nilai total anggaran mencapai Rp 100 miliar. ”Satu unit kelompok kerja mendapatkan bantuan Rp 35 juta sampai Rp 40 juta,” katanya.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan bahwa pengucuran bantuan tersebut terkait dengan program peningkatan mutu guru serta tenaga kependidikan dasar dan menengah di daerah. Khususnya terkait dua agenda besar Kemendikbud, yakni penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan penguatan pendidikan karakter (PPK).

Pranata menjelaskan, anggaran bantuan operasional yang disiapkan Kemendikbud itu terbatas. Karena itu, dia berharap program tersebut bisa direplikasi atau dicontoh pemerintah daerah. Dana bantuan dari daerah itu diharapkan dipecah menjadi dua. Yakni 70 persen sampai 80 persen untuk pembuatan soal USBN dan 20 persen sampai 30 persen untuk program PPK.

Untuk menindaklanjuti program pemberian dana bantuan tersebut, Pranata berharap kepala dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi melayangkan usul nama KKG, MGMP, dan MKKS ke Kemendikbud. ”Kami sudah menetapkan syarat kriteria yang berhak mendapatkan alokasi dana bantuan,” ucapnya.

(Baca Juga:

Kriteria itu adalah organisasi wajib memiliki struktur kepengurusan yang disahkan dinas pendidikan setempat. Kepengurusan meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lainnya. Kemudian punya catatan aktif menjalankan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dibuktikan dengan laporan kegiatan berkala dan bukti fisik kegiatan. Kriteria terakhir harus memiliki NPWP dan nomor rekening di bank pemerintah atas nama organisasi, bukan perorangan.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, di Jakarta belum ada kabar pencairan dana bantuan untuk KKG, MGMP, maupun MKKS. ”Khususnya untuk MGMP PPKn, saya belum mendengar ada pencairan,” kata guru PPKn SMAN 13 Jakarta itu.

Retno berharap pemberian dana bantuan tersebut dapat memberdayakan MGMP atau sejenisnya. Dia juga meminta ada kontrol terhadap penggunaan dana bantuan itu supaya tidak menguap percuma.

Kondisi MGMP atau sejenisnya, jelas Retno, cukup beragam. Ada yang bagus, tetapi ada pula yang tidak. Umumnya MGMP didominasi guru-guru PNS. ”Guru yang dilibatkan kegiatan MGMP itu-itu saja. Guru swasta sering tersisih,” ungkapnya.

Retno menceritakan, pada 2016 Kemendikbud juga memberikan dana bantuan kepada MGMP. Pengalaman tahun lalu, anggaran terserap cukup baik. Sebab, tahun lalu Kemendikbud berfokus pada kegiatan membahas modul guru pembelajar.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi tentang Kemendikbud Gelontorkan Rp.100 M untuk Organisasi Guru yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.mkkssmatuba.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: jawapos

0 Response to "Kemendikbud Gelontorkan Rp.100 M untuk Organisasi Guru"

Post a Comment

Silahkan beri Komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel